Translate Here

Tampilkan postingan dengan label Kulit Special. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kulit Special. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2013

Larangan Menjual Daging atau Kulit Hewan Qurban


Menjelang datangnya hari raya Idhul Adha, Panitia kurban mulai sibuk dengan persiapan Hari Raya Idhul Adha, mulai dari hunting hewan kurban dan penataan organisasi panitia,

roses penyembelihan hingga pembagian daging kurban. Sungguh mulia memang, amal panitia yang sedia membantu para aghniya’ menyembelih dan menyalurkan daging kurban. Namun, tugas mulia ini semestinya juga harus didasari ilmu agar tidak salah kaprah.

Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi dan bahkan berulang-ulang setiap tahun adalah kasus “menjual daging kurban atau hewan udhiyah”. Bolehkah?

Dari kaca mata hukum agama Islam, menjual daging kurban hukumnya haram. Karena itu, panitia dilarang enjual daging kurban. Dan,  yang dilarang ini sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udhiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan. Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjual-belikan oleh panitia.

Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah. Namun, larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.

Dalil Larangan

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad saw  bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim).
Selain larangan dari hadits di atas, ’illat atau alasan utama kenapa menjual bagian tubuh hewan udhiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah, yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Sama halnya dengan zakat, jika harta zakat kita telah mencapai nishab (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima(mustahiq)  tanpa harus menjual kepadanya.

Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban, karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dari sini, tidak tepat praktek sebagian kaum muslimin dan panitia ketika melakukan ibadah yang satu ini (penyembelihan kurban) dengan menjual hasil qurban, termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Asy-Syafi’i mengatakan,  “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban”.

Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli sehingga barter juga dilarang.  Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.  Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.

Catatan penting yang perlu diperhatikan; “Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini termasuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam dan Ash Shan’ani dalam Subulus Salam.

Sehingga, kesimpulannya adalah  tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang.

Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang).


Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm.
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”

Ketiga: Boleh secara mutlak.

Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban

“hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban). Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udhiyah.

Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.

Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan. Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan.


Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan. Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.

Dalilnya adalah khabar berikut ini:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ


Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)

Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain: Kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697, Kitab Busyral-Kariem halaman 127,  Kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196, Kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125


sekian postingan saya tentang larangan menjual kulit dan daging qurban semoga dengan artikel saya ini anda bisa mengerti larangan dan alasan dilarangya menjual daging dan kulit hewan qurban

« Baca Selengkapnya »

Senin, 14 Januari 2013

Sabuk atau Ikat Pinggang special Harley Davidson


Kabar gembira bagi pencinta motor Harley Davidson karena kami telah menyediakan prodak special sabuk atau ikat pinggang Harley Davidson di jamin kualitas Hebat Harga bersahabat.

kami juga bisa menyediakan prodak Sabuk atau Ikat Pinggang special Harley Davidson untuk Komunitas Harley Davidson Tentunya sesuai permintaan Anda.

Tungu apa lagi
Sabuk atau Ikat Pinggang special Harley Davidson

Sabuk atau Ikat Pinggang special Harley Davidson

Sabuk atau Ikat Pinggang special Harley Davidson

IDR. 150.000

Untuk Harga grosir bisa langsung hubungi kami
« Baca Selengkapnya »

Minggu, 13 Januari 2013

Tentang Bahan Kulit

Setelah postinagan saya sebelumnya yang berjudul " Alasan Fatoni dan Andri Berjualan Sabuk Kulit" dan disana sudah saya jelaskan semua hal dan alasan saya dan mas toni berjualan sabuk kulit ini via online. tidak kalah pentingya artikel yang akan saya bahas kali ini yang masih membahas tentang bahan kulit, untuk melengkapi informasi dalam grosir sabuk kulit kami,
kulit merupakan hasil sampingan dari hewan ternak atau hewat potong bisa kambing, kelinci, sapi, dan lain sebagainya tentunya hewan-hewan itu kita konsumsi dagingya akan tetapi selain dagingya kita juga memanfaatkan bagian dari hewan tersebut seperti kulit hewan tersebut untuk dijadikan bahan kulit produksi, dan dari bahan kulit produksi itulah di buat berbagai macam barang, mulai dari tas kulit,sabuk kulit, sepatu kulit, jaket kulit dan masih banyak yang lainya.
di lihat dari segi harga kulit sangatlah bervariatif mulai ratusan ribu rupian bahkan sampai jutaan, harga kulit harga kulit hewan yang akan dijadikan bahan kulit tidak ditentukan dari lebar atau tebal kulit akan tetapi dari segi kelangkaan bahan kulit tersebut , saya contohkan kulit buaya,kulit biawak dan kulit hewan-hewan di lindungi kita contohkan kulit harimau, di pasaran internasional haraga kulit harimau sampai puluhan juta rupiah belum kulit-kulit hewan yang lainya,

untuk jenis-jenis kulit berdasarkan asal hewan meliputi


  • Hewan ternak : sapi, kerbau, kuda, Kambing, domba, babi.
  • Hewan melata : buaya, biawak, komodo, ular, kodok
  • Hewan air: ikan pari, ikan kakap, ikan tuna
  • Hewan liar: gajah, harimau
  • Burung : burung unta, ayam
Dan bahan kulit juga di kelompok kan menjadi  beberapa bagaian yaitu
  • Kulit besar (Sapi,kerbau, kuda, gajah)
  • Kulit kecil (kambing, domba, kijang, kelinci)
  • Kulit reptil (ular, buaya, biawak, kadal, kodok)
  • Kulit ikan (pari, hiu, tuna).

Itulah pengelompokan kulit berdasarkan  asal hewan dan pembagian kelompok sehingga dalam industri perkulitan hal itu sangatlah harus di perhatikan,

Jenis Kulit dalam Industri Perkulitan

Di  industri perkulitan banyak dijumpai jenis, corak, warna dan ketebalan kulit yang digunakan untuk proses produksi. Kadang-kadang masih banyak konsumen yang kurang mengerti tentang keadaan kulit dilihat dari penggolongan hasil jadinya. Beberapa jenis kulit yang dihasilkan dari proses pengolahan kulit adalah :

     Kulit Corrected Grain
    Bahan Kulit yang disamak dengan zat penyamak krom, minyak, dan sebagainya, karena kualitas kulit tidak baik yang disebabkan oleh cacat alami seperti dicambuk, penyakit cacar, ditusuk, dan lain sebagainya sehingga menimbulkan cacat pada permukaannya.Untuk mengantisipasi cacat yang ada pada permukaan kulit, maka kulit dihaluskan dengan mesin amplas sampai halus, kemudian dicat dengan menggunakan cat sintetis. akan tetapi Kualitas kulit ini kurang baik dan agak kaku karena melalui beberapa proses perbaikan .

     Kulit Artificial
    Bahan Kulit ini keindahannya terletak pada proses penyelesaian akhir,  dengan cara memberi motif tertentu, misal buaya, biawak, ular, motif kulit jeruk dsb.Tujuan pemberian motif adalah untuk menutupi cacat yang diakibatkan oleh cacat alami atau mekanis.bahan  Kulit artificial sering menyerupai aslinya atau disebut kulit 
    buatan.

     Kulit full grain
    Bahan Kulit yang disamak dengan zat penyamak full krom dengan nerf atau rajah yang masih asli, tidak dibelah atau digosok. Jenis kulit seperti ini mempunyai kualitas tinggi sehingga di pasaran jenis bahan kulit ini banyak di buru orang-orang karena kualitas bahan kulit yang asli dan bagus.

    Jenis Kulit Berdasarkan Istilahnya

     Kulit Batik
    Kulit jadi yang terbuat dari domba/kambing dan sapi.

    Kulit Beledu
    Kulit jadi yang terbuat dari kerbau, sapi, kuda, domba, kambing, dan lain sebagainya. yang disamak krom yang bagian nerf (permukaannya) diamplas halus; biasanya digunakan untuk sepatu, jaket, dll.

    Kulit Boks (Full grain, corrected grain)
    Kulit jadi yang umumnya terbuat dari kulit sapi dan banyak digunakan untuk bahan kulit sepatu bagian atas (upperleather).

     Kulit Split
    Kulit jadi berasal dari sapi, kuda, ataupun kerbau, yang dibelah dengan mesin pemotong  dan menghasilkan 2 bagian atau lebih, yaitu bagian nerf (grain split) dan daging (flesh split) yang digunakan untuk sepatu, sandal, ikat pinggang, dan sebagainya.

    Kulit Glace
    Kulit matang dari kulit sapi, kuda, kerbau, domba, kambing yang disamak krom yang sering digunakan untuk pembuatan sepatu wanita.

     Kulit Jaket
    Kulit jadi/matang yang umumnya dibuat dari kulit domba, kambing yang lazim disamak krom dan umumnya digunakan untuk jaket.

     Kulit Kering
    Kulit segar yang telah dikeringkan, biasanya dengan cara dijemur pada sinar matahari.

     Kulit Lapis (Lining)
    Kulit jadi/matang dari kulit domba, kambing, sapi, kerbau yang lazim disamak nabati, diwarna atau tidak diwarna yang digunakan untuk pelapisan.

    Kulit Lap
    Kulit jadi dari kulit domba, kambing yang disamak minyak dan diamplas pada bagian nerf sehingga menghasilkan kulit lunak, rata dan lemas; biasanya digunakan untuk bahan lap kaca, optik, dll.

    Kulit Perkamen
    Kulit mentah yang sudah dalam keadaan kering dan digunakan untuk pembuatan wayang, kap lampu, penyekat, kipas, bedug, dan sebagainya.

    Kulit Print
    Bahan Kulit yang dicetak sesuai dengan gambar yang dikehendaki, misal motif kulit jeruk, buaya, biawak, dan sebabainya.

    Kulit Samak Bulu
    Kulit dari sapi, kerbau, kuda, kambing, dll. yang disamak krom atau kombinasi dengan tidak dilepas bulunya dan digunakan untuk jokmobil, jaket, mebel, dan lain-lain.

    Kulit Sarung Tangan
    Kulit jadi/matang yang dibuat dari kulit sapi, domba, kambing yang disamak krom dan hanya digunakan untuk sarung tangan.

    Kulit Sol
    Kulit jadi/matang yang dibuat dari kulit sapi, kerbau yang disamak dengan bahan nabati, biasanya digunakan untuk sepatu bagian bawah, pelana kuda, tempat kamera dan lain-lain.

    Kulit Tas atau Koper.
    Kulit jadi/matang yang dibuat dari kulit sapi, kuda, kerbau yang disamak nabati dan digunakan untuk pakaian kuda, tas, koper, ikat pinggang.

    Kulit untuk alat olah raga
    .Kulit jadi/matang dari kulit sapi, kuda, kerbau, domba, kambing yang digunakan untuk alat olah raga, misal kulit untuk bola, sepatu bola, shuttle cock, sarung tinju, dan lain-lain.

    Jenis Kulit Berdasarkan Kualitasnya

    Bagian leher
    Kulitnya agak tebal, sangat kompak tetapi ada beberapa kerutan sehingga penggunaan kulit bagian ini hanya di tempatkan pada bagian tertentu.

    Bagian perut dan kaki

    Struktur jaringan ini kurang kompak, kulitnya tipis dan melar. Walaupun proses pengolahan atau pengawetan kulit telah dilakukan dengan hati-hati dan menurut ketentuan yang benar, namun ternyata hasilnya tidak selalu seperti yang diharapkan. Kemungkinan setelah kering, kulit menjadi tidak sama kualitasnya. Dalam perdagangan, kulit dapat di kelompokkan/dikelaskan berdasarkan kualitas dan beratnya



    itulah sedikit uraian dari saya di blog grosir sabuk kulit ini, semoga dengan apa yang saya jelaskan di atas para pembaca bisa memahami bagian-bagian kulit dan jenis kulit berdasarkan kualitas kulit, dengan artikel ini saya harapkan anda dapat membedakan kualitas kulit yang baik dan tidak seperti yang sudah saya jabarkan di atas, semoga dengan artikel saya yang berjudul "Tentang Bahan Kulit" bisa menambah pengetahuan anda sekalian saya mohon undur diri sampai ketemu di posting selanjutnya.

    « Baca Selengkapnya »